Cerita Selebriti
Umumkan Identitas Pelaku Video Syur Mirip Gisel Hari Ini, Polda Metro Rilis Hasil Forensik Wajah
Setelah melalui penyelidikan saksi ahli, pihak Polda Metro Jaya akhirnya menjadwalkan rilis forensik wajah pada Jumat (20/11/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
Berbagai pertanyaan lantas bermunculan ke publik tentang apakah orang yang membuat video tersebut akan mendapatkan hukuman.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020), Chairul Huda memberikan tanggapan terkai hal tersebut.
Chairul Huda menjelaskan bahwa adegan syur itu sengaja direkam sendiri oleh wanita pada video tersebut.
"Orang -orang yang beradegan bersenggama di dalam video tersebut, itu adalah mereka yang merekam sendiri adegan tersebut," kata Chairul Huda.
"Tidak seperti dialog kita malam ini, saya yang berbicara lalu anda yang merekam," imbuhnya.
"Ini kan dia sendiri yang membuat, yang memproduksi gambar hidup pornografi tersebut," tandasnya.
Sedangkan wanita itu tentu terancam hukuman karena sengaja memproduksi.
Dengan kata lain hukuman yang dierima akan sama dengan orang yang menyebarluaskan.
"Yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan, nah, sifat menyebarluaskan adalah kelanjutan dari perbuatan membuat," ujar Chairul Huda.
"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada orang yang membuat pornografi," imbuhnya.
"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.
"Cuma sifatnya alternatif saja, artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan ini setara atau sebanding," jelasnya.
Tak berhenti di situ saja, Chairul Huda beranggapan orang yang memproduksi juga menjadi penyebar video syur mirip Gisel itu.
"Apa yang saya baca di media sosial dan media massa bahwa ini direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan berarti disimpan di perangkat pribadi yang bersangkutan," kata Chairul Huda.
"Bukan tidak mungkin penyebarluasannya melibatkan yang bersangkutan," imbuhnya. (TribunWow.com)