Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Jokowi dan Tito Tak Berhak Copot Kepala Daerah, Yusril: Pemberhentian Dilakukan oleh Rakyat

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meluruskan, soal siapa pihak yang berwenang memberhentikan kepala daerah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO) dan (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas)
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo (kanan). Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, baik Mendagri, maupun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bukanlah pihak yang berhak untuk memberhentikan kepala daerah. 

Meski membenarkan bahwa Mendagri mengatasi kepala daerah, Refly Harun mengatakan hal itu tidak berlaku dalam perspektif hukum tata negara.

"Jadi tidak bisa semata-mata seorang Mendagri bisa memberhentikan gubernur karena dia bukan atasan dalam perspektif hukum tata negaranya ini kan pejabat otonomi daerah," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 9.40

(TribunWow.com/Anung/Elfan)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Ingatkan Kepala Daerah soal Sanksi Pemberhentian"

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
Joko WidodoJokowiTito KarnavianYusril Ihza MahendraHabib Rizieq Shihabprotokol kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved