Terkini Daerah
Dapat Pesan Ajakan Berhubungan, Siswa SMP Ngaku 20 kali Lebih Dicabuli Petugas Honorer RPTRA
Gara-gara kirim pesan mengajak hubungan seksual ke seorang bocah berusia 14 tahun, puluhan aksi cabul seorang petugas honorer RPTRA terbongkar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Lewat sebuah pesan ajakan berhubungan seksual, aksi bejat ML (49) mencabuli bocah laki-laki sebanyak puluhan kali akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui merupakan seorang petugas honorer ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
ML akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 17 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Pegangi Kemaluan 5 Bocah Laki-laki, Penjaga Warnet di Padang Mengaku Puas: Saya Suka Anak-anak
Dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (18/11/2020), pelaku diketahui sudah lebih dari 20 kali mencabuli AA (14).
Bocah yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu dicabuli oleh pelaku di ruang pengelola RPTRA Meruya Utara.
Terbongkarnya aksi pelaku berawal ketika pelaku mengirim sebuah pesan ke korban.
Pesan tersebut dikirimkan ke hp milik ibu korban yang kerap dipakai AA untuk bermain game.
Ibu korban mendapat pada pesan itu ML mengajak putranya yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.
Seusai melihat pesan itu, sang ibu meminta penjelasan dari AA.
Akhirnya AA mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh ML sebanyak lebih dari 20 kali.
Manfaatkan Masa PSBB
Rekan kerja pelaku, Syifa menyebut pelaku melakukan pencabulan saat Jakarta berada dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada masa itu, RPTRA tertutup untuk umum, dan jam kerja para petugasnya juga dikurangi.
"Infonya memang di ruang pengelola ini dia melakukannya," kata Syifa ditemui di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).
Syifa menduga, pelaku melakukan aksinya ketika para petugas lain telah pulang.
ML sendiri diketahui memegang kunci ruang pengelola yang menjadi tempat korban dicabuli.
"Karena kan waktu PSBB jam kerja kita cuma sampai jam 10, nah kita dateng bareng pulang bareng. Kejadian ini (pencabulan) sore hari, mungkin waktu dia lagi pantauan sore kan dia rumahnya juga dekat sini," papar Syifa.
"Saya dengar katanya kejadiannya mulai dari Juli, karekan kan sudah lebih dari 10 kali dia lakuin kayak gitu," tambah Syifa.
Baca juga: Cabuli 5 Bocah Laki-laki, Penjaga Warnet di Padang Ungkit Masa Lalunya: Saya Masih Suka Perempuan
Janjikan Korban Uang
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2020), saat beraksi, pelaku diketahui memberikan iming-iming korban uang agar tutup mulut.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, Rabu (18/11/2020).
Nominal yang dijanjikan pelaku adalah Rp 200.000.
Namun pada kenyataannya pelaku biasanya hanya membayar korban mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.
Baca juga: Bayi Berusia 1 Hari Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong, Korban Terpanggang di Atas Ranting Kayu
Rekam Jejak Kelam
Seusai kejadian itu, kontrak pelaku sebagai petugas honorer langsung diputus.
"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata juga pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
"Infonya di tempat kerja dia yang dulu juga pernah kayak gini," ujar PJLP Sudin Kehutanan yang bertugas di RPTRA Meruya Utara, Yaya.
Polisi kini masih mendalami adanya kemungkinan korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku.
Selain itu, kondisi kejiwaan pelaku juga akan ikut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan karena tindakan korban yang sudah lebih dari 20 kali mencabuli bocah sesama jenis.
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Predator Anak di Meruya Utara: 20 Kali Lecehkan Bocah di RPTRA dengan Iming-iming Uang" dan Tribunjakarta.com dengan judul RPTRA Meruya Utara Ditutup Saat PSBB, Petugas Manfaatkan Jadi Tempat Cabuli Bocah 14 Tahun, Polisi Periksa Kejiwaan Penjaga RPTRA Diduga Pelaku Pencabulan di Meruya, dan Polisi Dalami Adanya Korban Lain di Kasus Pencabulan Penjaga RPTRA Meruya Utara