Breaking News:

Terkini Daerah

Cerai dengan Istri 7 Bulan Lalu, Warga Luwu Utara Bunuh Pria di Sebuah Kios Secara Sadis

Diduga karena motif cemburu, warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, PT (50) ditangkap polisi.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/MUH. AMRAN AMIR
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020) sore mengamankan pelaku pembunuhan secara sadis di Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng. 

TRIBUNWOW.COM - Diduga karena motif cemburu, warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, PT (50) ditangkap polisi.

Hal ini lantaran PT merupakan pelaku pembunuhan terhadap salah seorang warga secara sadis di depan sebuah kios, Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial PT (50) di rumahnya setelah membunuh korban bernama WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.

Baca juga: Suami dan 3 Cucunya Tewas dalam Kecelakaan Maut Simalungun, sang Nenek: Entah Kenapa Tadi Boncengan

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku melukai leher korban dengan parang hingga meninggal dunia.

“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga  korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” kata Syamsul Rijal saat dikonfirmasi di Mako Polres Luwu Utara, Kamis (19/11/2020) sore.

Menurut Syamsul, pelaku sudah tujuh bulan bercerai dan memiliki rasa dendam.

“Pelaku dendam kepada korban, saat korban yang bekerja sebagai pemanjat kelapa datang ke desanya, emosi pelaku memuncak dan langsung memarangi korban,” ucap Syamsul.

Pelaku membunuh korban yang saat itu sedang duduk istirahat di depan kios.

Baca juga: Jeritan Ibu Tahu 3 Anaknya dan Mertua Tewas pada Tabrakan Beruntun: Mereka Hartaku, Truk Kurang Ajar

Di hadapan penyidik, pelaku  mengakui perbuatannya yang dilandasi atas dendam.

“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ujar PT.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Utara dengan barang bukti sebilah parang guna proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Seorang warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berinisial PT (50) , ditangkap polisi.

PT ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pria berinisial WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.

Korban dibunuh dengan menggunakan sebilah parang saat sedang duduk istirahat di depan sebuah kios.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.

Alasan pelaku membunuh korban tersebut lantaran dendam.

Baca juga: Terungkap Sosok Pembunuh yang Kubur Mayat di Kontrakan Depok, Kesal Dihalangi Kakak Menikah

Sebab, korban dianggap telah merusak hubungan rumah tangga dengan istrinya.

“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ujar PT.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, kata dia, penyebab pembunuhan itu karena cemburu.

“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” kata Syamsul Rijal.

“Pelaku dendam kepada korban, saat korban yang bekerja sebagai pemanjat kelapa datang ke desanya, emosi pelaku memuncak dan langsung memarangi korban,” tambahnya.

Untuk mengusut kasus tersebut, pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Bunuh Mantan Selingkuhan Istrinya".

Sumber: Kompas.com
Tags:
CeraiIstriKabupaten Luwu UtaraSulawesi SelatanPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved