Breaking News:

Virus Corona

Update Virus Corona di Indonesia Rabu 19 November: Angka Positif Tambah 4.798, Total 483.518 Kasus

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.798 pasien per Kamis (19/11/2020).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun-Video/Buyung Haryo
ILUSTRASI Virus Corona 

Poin dalam Instruksi Mendagri

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."

"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ujar dia.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujar Safrizal.

Mendagri M Tito Karnavian
Mendagri M Tito Karnavian (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Terjegal Masalah Prokes, Habib Rizieq Tetap Keliling Indonesia? FPI Sindir: Ulama Lain Tak Disanksi

Kepala Daerah yang Melanggar Dikenai Sanksi

Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19IndonesiaMeninggalprotokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved