Cerita Selebriti
Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Ahli Hukum Pidana: Mereka yang Merekam Sendiri
Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda memberikan tanggapan atas kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel hingga kini masih terus bergulir.
Terbaru, sudah ada dua tersangka terkait kasus video syur mirip Gisel.
Pemanggilan para saksi pun dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca juga: Kata Polisi soal Pemeran Pria dalam Video Syur Mirip Gisel: Kita akan Mengundang Saksi Ahli
Beberapa waktu lalu, Gisel dipanggil untuk dimintai keterangan pihak yang berwajib.
Berbagai pertanyaan lantas bermunculan ke publik tentang apakah orang yang membuat video tersebut akan mendapatkan hukuman.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020), Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda memberikan tanggapan atas kasus video syur mirip Gisel.
Chairul Huda menjelaskan bahwa adegan syur itu sengaja direkam sendiri oleh wanita pada video tersebut.
"Orang -orang yang beradegan bersenggama di dalam video tersebut, iu adalah mereka yang merekam sendiri adegan tersebut," kata Chairul Huda.
"Tidak seperti dialog kita malam ini, saya yang berbicara lalu anda yang merekam," imbuhnya.
"Ini kan dia sendiri yang membuat, yang memproduksi gambar hidup pornografi tersebut," tandasnya.
Sedangkan wanita itu tentu terancam hukuman karena sengaja memproduksi.
Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Terkesan Ketus dan Berjalan Cepat
Dengan kata lain hukuman yang diterima akan sama dengan orang yang menyebarluaskan.
"Yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan, nah sifat menyebarluaskan adalah kelanjutan dari perbuatan membuat," ujar Chairul Huda.
"Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada orang yang membuat pornografi," imbuhnya.
"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.