Cerita Selebriti
Update Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel, Yusri Yunus: Kita Masih akan Panggil Dua Saksi Lagi
Polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap update terkini soal kasus viral video syur Gisel Anastasia.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Setelah pemeriksaan terhadap penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan mantan suami Gading Marten itu bisa dipanggil lagi.
Seperti diketahui, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai saksi pada Selasa (17/11/2020).
Gisel menjadi saksi atas dua tersangka penyebaran video yang telah ditahan.

Baca juga: Tak Banyak Berkomentar seusai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisel Beralasan Tak Bawa Face Shield
Kedua tersangka adalah pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial yakni PP (26) dan MN (24).
"Kemarin kapasitasnya saudari GA diundang sebagai saksi, saksi terhadap dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan," kata Yusri Yunus dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (18/11/2020).
"Pertama adalah saudara PP dan saudara MN, dia itu yang masif yang melakukan penyebaran."
Selain Gisel, pemerikasan akan terus dikembangkan dengan menggali informasi dari saksi saksi lain.
Termasuk saksi ahli forensik wajah, hingga saksi ahli IT.
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya masih akan memanggil dua saksi lagi yang masih ada kaitannya dengan dua akun penyebar sebelumnya.
"Ada beberapa saksi-saksi yang lain termasuk saksi ahli untuk alat bukti kita," ujar Yusri.
"Hasil pemeriksaan kemarin, kita masih akan panggil dua saksi lagi yang tersangkut dengan dua pemilik akun yang sudah kita lakukan penahanan."
"Kita juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik wajah yang ada di video itu."
Baca juga: Sempat Heboh Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Akhirnya Buka Suara: Sangat Terganggu
Baca juga: Kata Gisel setelah Diperiksa Polisi terkait Video Asusila Mirip Dirinya: Saya Gak Berani Buka Mata
Yusri memastikan semua penyidikan bakal dilakukan secepat mungkin.
Namun, pihaknya tidak bisa membeberkan isi berita acara penyidikan Gisel kemarin.
"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," kata Yusri.