Terkini Daerah
Modus Ayah Perkosa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Ancam Tak akan Membiayai Hidup dan Terus Mengganggu
Seorang ayah tiri berinisial R (60) di Kecamatan Kertajati, Majalengka tega memperkosa anaknya hingga hamil enam bulan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tiri berinisial R (60) di Kecamatan Kertajati, Majalengka tega memperkosa anaknya hingga hamil enam bulan.
R tega merudapaksa sang anak yang masih berusia 16 tahun.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Cirebon pada Rabu (18/11/2020), kejadian tak senonoh ini sudah berlangsung sejak Februari 2020.

Baca juga: Curiga Perut Anaknya Buncit, Seorang Ibu di Majalengka Tak Terima Korban Dihamili Suaminya Sendiri
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama dengan Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pemerkosaan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
"Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan," jelas AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Demi melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidup korban.
Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menganggu terus hidup sang anak.
Bahkan ia mengancam tak akan membiarkan anak tirinya itu bahagia hingga suatu saat sudah berumah tangga.
"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah rumah anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.
Beruntung kejadian itu segera disadari sang ibu.
Sehingga, korban bisa langsung menceritakan dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian," lanjutnya.
Baca juga: Kelabui Ayah Korban Nginap di Rumah, Pemuda Pekalongan Cabuli Gadis SMA Berkali-kali hingga Hamil
Kasus Terbongkar saat Ibu Curiga
Kejadian ini baru terungkap pada awal bulan November 2020.
Sedangkan usia kehamilan anaknya sudah memasuki bulan keenam.
kasus ini terbongkar dari kecurigaan sang ibu.
Ibu itu curiga mengapa perut sang anak membuncit.
Sehingga ia langsung menanyakan apa yang terjadi.
Korban lantas berkata bahwa ayah tirinya yang telah menghamilinya.
"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit."
"Dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Bos yang Masih di Bawah Umur: Orang Lain Salah, Saya yang Dimarahi
Akibatnya, ibu itu marah dan tidak terima perlakuan sang suami.
Kemudian ia langsung melapor pada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, Unit PPA Polres Majalengka langsung menciduk pelaku di rumah mereka.
"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.
R sendiri diketahui sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
"Pelaku berinisial R yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan tega mencabuli anak tirinya hingga hamil," ujar AKBP Bismo.
Kini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka.
Akibat perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam dipenjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Cirebon dengan judul Seorang Ibu Curiga Perut Anaknya Membuncit Ternyata Dihamili oleh Suaminya Sendiri dan Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri 4 Kali hingga Hamil 6 Bulan di Majalengka