Breaking News:

Terkini Nasional

Segera Cek Rekening! Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair

Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan atau pekerja termin 2 tahap 2 sudah cair sejak 13 November 2020.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
Ilustrasi uang - Segera Cek Rekening! Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair 

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyalur bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang sampai 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatkan Bantuannya

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RekeningSubsidi gajiBantuan Langsung Tunai (BLT)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved