Breaking News:

Cerita Selebriti

Laporan terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polisi, FMPU DKI Jakarta: Yang Penting Sudah Berupaya Hukum

Nikita akan dilaporkan karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada ulama.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Nikita Mirzani - Laporan terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polisi, FMPU DKI Jakarta: Yang Penting Sudah Berupaya Hukum 

TRIBUNWOW.COM - Laporan organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap artis Nikita Mirzani soal dugaan ujaran kebencian ditolak Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Hal tersebut karena laporan yang dibuat masih membutuhkan proses validasi dan dikaji untuk memenuhi unsur pornografi.

"Masih divalidasi dan dikaji untuk bukti-bukti indikasi ke pornografi," ujar Ketua FMPU, Muhammaf Sofyan saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Geram akan Diserbu 800 Pasukan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Pamer Situasi Rumah: Ngomel Pagi-pagi

Baca juga: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi terkait Ujaran Kebencian, Ini Barang Bukti yang Dibawa Pelapor

Dengan demikian, kata Sofyan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk tidak berbuat kegaduhan di media sosial.

"Yang penting kita sudah berupaya hukum untuk membuat laporan tanpa membuat kegaduhan," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jemawa Hanya Didatangi 6 Ibu-ibu Pengikut Ustaz Maaher: Gemas Ya sama Wanita Amazon

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaporan Terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Polda Metro JayaNikita MirzaniUjaran kebencianForum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU)DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved