Cerita Selebriti
Deretan Kasus yang Pernah Menimpa Nikita Mirzani hingga Harus Berurusan dengan Polisi
Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang lantang menyuarakan pendapat, sehingga kerap kali tersandung kasus hukum karena perkataannya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Artis Nikita Mirzani akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ulama oleh organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta.
Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan mengatakan, laporan rencananya akan dibuat pada Senin (16/11/2020) hari ini.
"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," kata Sofyan saat dihubungi.
Laporan atas dugaan ujaran kebencian terhadap ulama itu berawal dari komentar Nikita Mirzani tentang kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Baca juga: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi terkait Ujaran Kebencian, Ini Barang Bukti yang Dibawa Pelapor
Dalam video yang diunggah melalui Instagram pribadinya, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Bahkan, Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.
Dua Kali Berstasus Terlapor
Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang lantang menyuarakan pendapat, sehingga kerap kali tersandung kasus hukum karena perkataannya.
Catatan Kompas.com, pada tahun 2018, Nikita pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Laporan itu dibuat oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak).
Selain Gepak, Nikita juga dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama. Nikita dilaporkan atas twitnya terhadap Gatot terkait film G30S PKI melalui akun Twitter @NikitaMirzani.
Pada tahun 2019, Nikita kembali dilaporkan ke polisi oleh advokat Elza Syarief atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus tersebut berawal ketika Elza dan Nikita hadir dalam acara Hotman Paris Show.
Elza yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.
Tiba-tiba, Nikita naik ke panggung dan meluapkan emosinya pada Elza.
Baca juga: Nikita Mirzani Jemawa Hanya Didatangi 6 Ibu-ibu Pengikut Ustaz Maaher: Gemas Ya sama Wanita Amazon
"Lu pikir gue narkoba, lu pikir gue maling? Gue tersangka juga jadi ibu yang ngurusin anaknya sendiri. Siapa yang ganggu? Otak lu sakit enggak? Tiga tahun enggak ganggu gue enggak bisa ya?" kata Nikita Mirzani dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.
"Kenapa saya enggak bisa marah sama ibu? Ibu saja berbohong, saya masih megang kuasa ibu yah. Ibu bilang ibu kasih surat ke pengadilan, pengadilan mana yang ibu kasih? Nafkah apa sudah dibayar? Itu bukan saya yang minta, pengadilan yang minta," ujar Nikita.
Kala itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani. Elza pun langsung melaporkan Nikita ke polisi.
Terdakwa Penganiayaan
Nikita juga pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Kasus tersebut kemudian masuk ke proses persidangan. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief.
Baca juga: Geram akan Diserbu 800 Pasukan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Pamer Situasi Rumah: Ngomel Pagi-pagi
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Nikita Mirzani pada 15 Juli 2020 lalu. Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani.
Nikita tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Deretan Kasus Nikita Mirzani, Artis yang Terancam Dilaporkan atas Ujaran Kebencian kepada Ulama...