Terkini Daerah
Sakit Hati Dituduh Goda Perempuan, Pembakar Pria di Medan: Saya Mau Jelasin, Dia Langsung Mau Mukul
Pengakuan pelaku pembakar pria yang membantah dituding oleh korban telah menggoda adik perempuan korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Membakar orang pakai spiritus karena sakit hati dituding menggoda perempuan, Dani Julius Siboro (19) kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Korban bernama Ridwan Siboro (30), dipukuli oleh tersangka sebelum dibakar di Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan keterangan tersangka, ia menyebut dirinya memang tidak menggoda perempuan dan bisa membuktikan hal tersebut.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Bunuh Seluruh Anggota Keluarganya, Sempat Bakar Hewan Hidup-hidup sebelum Beraksi
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Sabtu (14/11/2020), tersangka kini mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
"Saya emosi aja, di situ saya tidak mikirkan apa-apa lagi, spontan aja, sangat menyesal bang," tutur Dani saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).
Dani mengatakan, ia tidak langsung menyerang Ridwan, dirinya lebih dulu menunggu saat yang tepat.
"Saya tunggu dulu baru saya kejar. Enggak saya siapkan, spiritusnya bawa dari bengkel tempat kerja saya," jelas Dani.
Tersangka mengaku ia memiliki saksi yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak menggoda ito (adik perempuan satu marga) korban.
"Tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar. Saya punya saksi untuk bilang saya benar. Tidak diapa-apai, saya mau jelasin terus dia langsung mau mukul saya gitu, ditambah lagi emosi saya," jelasnya.
Sebanyak 60 persen luka bakar kini berbekas di tubuh Ridwan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebut, tersangka melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum menyerang korban.
"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Kebakaran Rumah Dinkes di Intan Jaya, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Kronologi Awal Dituduh Goda Perempuan
Semua dimulai pada Selasa (10/11/2020) ketika saksi Dea dan Dinda yang merupakan ito (adik perempuan satu marga) korban, lewat di depan bengkel tempat tersangka bekerja.
Ketika dua orang itu lewat, tersangka berkali-kali menanyai mereka.