Breaking News:

Terkini Daerah

Rindu Orangtua Berujung Petaka, Gadis 16 Tahun Justru Dirudapaksa sang Ayah: Sudah Terlalu Ingin

Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SU (52).

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020). Pelaku mengaku sadar bahwa korban adalah anaknya, namun ia tak dapat menahan nafsu. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SU (52).

Nasib malang tersebut bermula saat korban yang sudah lama tak bertemu ayahnya, mengunjungi pelaku di kediamannya di Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Namun nahas, sesampainya di sana, korban justru dirudapaksa oleh pelaku yang mengaku kecanduan menonton film porno.

Foto berlangsungnya rilis kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Berlokasi di Polres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Foto berlangsungnya rilis kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Berlokasi di Polres Tegal, Rabu (11/11/2020). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

Baca juga: Berdalih Mampu Usir Setan, Dukun Ini Justru Rudapaksa Gadis yang Sedang Kesurupan

Baca juga: Ditinggal Pria Kenalannya di Pinggir Jalan, Siswi SMA Dirudapaksa 3 Lelaki di Sekolah Kosong

Pelaku mengaku kebiasaan nonton film porno sudah dilakukan sejak berpisah dengan istrinya 8 tahun lalu.

"Setiap minggu sekali menontonnya. Tapi pas waktu ada anak, saya tidak menonton," kata SU di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

SU mengaku khilaf karena telah menggauli darah dagingnya sendiri.

Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda.

"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, perlakuan biadab dilakukan SU (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun yang justru telah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian kedua orangtuanya.

Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya.

"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Fakta Baru Siswi SMK Dirudapaksa Bergiliran di Gedung Sekolah, Keempat Pelaku Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Berawal dari Pikirannya ke Mana-mana saat Kaki Diinjak Korban

Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh.

Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
OrangtuaAnakGadisAyahrudapaksaTegalJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved