Breaking News:

Virus Corona

Mendagri Pilih Tunda Pemilihan Kepala Desa 2020, Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya dilakukan pada 2020.

Editor: Claudia Noventa
sciencefocus.com
Ilustrasi Virus Corona. (Mendagri Pilih Tunda Pemilihan Kepala Desa 2020, Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid-19) 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memilih untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya dilakukan pada 2020.

Ia mengatakan, ditundanya Pilkades 2020 berkaitan dengan antisipasi penularan Covid-19.

Pasalnya, pelaksanaan Pilkades belum dilengkapi berbagai aturan seperti halnya pelaksanaan Pilkada.

Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta pada Kamis (12/11/2020).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Jumat 13 November: Angka Positif Tambah 5.444, Total 457.735 Kasus

"Kita tunda setelah Pilkada, karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari Kompas.com.

Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas,  meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST
Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas, meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Ia mengimbau agar pelaksanaan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat.

Sehingga, pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Ia mengatakan, pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menurutnya, Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan protokol kesehatan sebelum Pilkades diselenggarakan.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19."

Baca juga: Vaksin Pfizer Efektif Lawan Covid-19, Hanya 94 dari 43.000 Relawan yang Dikonfirmasi Terpapar Corona

Sebagai percobaan mulai digelar pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis e-voting di Desa Babakan,Kecamatan Ciseeng, Bogor.
Sebagai percobaan mulai digelar pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis e-voting di Desa Babakan,Kecamatan Ciseeng, Bogor. (KBR/Bambang Hari)

"Maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara."

"Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," jelas Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Perkembangan Kasus Virus Corona Terkendali meski Libur Panjang

Tito mengaku akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Pilkades.

Sebab Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/10/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengurangi jumlah maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi sekitar Rp25 miliar, dari semula Rp32 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah peraturan dibuat dengan jelas, ia berharap protokol kesehatan dapat dipatuhi oleh semua pihak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Tito KarnavianMendagriPemilihan Kepala Desa (Pilkades)Virus CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved