Breaking News:

Terkini Nasional

Isi RUU Larangan Minuman Berakohol, Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Capai Rp 50 Juta

Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini tengah santer dibicarakan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo
Ilustrasi minuman keras - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini tengah santer dibicarakan. 

TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini tengah santer dibicarakan.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Baca juga: Gerayangi Bagian Sensitif 4 Bocah SD, Pemulung di Surabaya Ngaku Bercanda: Saya Anggap seperti Cucu

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Sebanyak 1.443 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau, dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis (2/7) di halaman Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (Bea Cukai)

Baca juga: Kasus Rp20 Miliar Raib di Rekening Winda Earl, Hotman Paris: Satu Perak Pun Bukan Uang Winda

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:

- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).

- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).

- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PemerintahRUU Larangan Minuman BerakoholKUHPPartai GerindraPKS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved