Terkini Nasional
Isi RUU Larangan Minuman Berakohol, Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Capai Rp 50 Juta
Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini tengah santer dibicarakan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kini tengah santer dibicarakan.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat 21 anggota DPR pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Illiza Sa'aduddin Djamal anggota DPR dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.
Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Baca juga: Gerayangi Bagian Sensitif 4 Bocah SD, Pemulung di Surabaya Ngaku Bercanda: Saya Anggap seperti Cucu
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pada Bab I Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Selain itu, tujuannya juga untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Baca juga: Kasus Rp20 Miliar Raib di Rekening Winda Earl, Hotman Paris: Satu Perak Pun Bukan Uang Winda
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), terdapat beberapa golongan dan kadar minuman beralkohol yang dilarang, yakni:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen).
- Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).
- Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (2) minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.