Terkini Daerah
Aurel Member JKT48 Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Asusila, Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya akan mulai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialami personel JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia.
Editor: Lailatun Niqmah
istimewa/kolase instagram/Aurel JKT48
Aurel JKT48. Aurel mengaku menjadi korban tindak pidana asusila beberapa waktu lalu, ia pun sudah melapor ke polisi, berikut kata Polda Metro Jaya.
Surat laporan polisi itu juga menunjukkan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Status perkara itu tertulis masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, korban menjerat terduga pelaku telah melanggar 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bakal Panggil Aurel JKT48 Terkait Dugaan Tindakan Asusila yang Dialaminya