Habib Rizieq Shihab
Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Habib Rizieq Minta Bahar bin Smith hingga Tokoh KAMI Dibebaskan
Habib Rizieq Shihab meminta agar pemerintah membebaskan sejumlah ulama hingga tokoh-tokoh KAMI yang kini ditahan karena tersandung masalah hukum.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini telah kembali ke Indonesia setelah 3 tahun lebih menetap di Arab Saudi.
Sesampainya di Indonesia, tokoh yang terkenal sebagai oposisi pemerintah itu langsung bersuara menyampaikan argumennya.
Satu di antara beberapa keinginan Habib Rizieq adalah meminta pemerintah membebaskan sejumlah ulama hingga tokoh Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Baca juga: Baru Sehari Pulang, Habib Rizieq Kini Dipolisikan Politikus PDIP Henry Yoso: Saya Merasa Terhina
Permintaan itu disampaikan oleh Habib Rizieq di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Awalnya, Habib Rizieq menyinggung bagaimana dirinya sudah pernah menyampaikan keinginan untuk membuka pintu dialog dengan pemerintah.
Ia menyebut hal itu dilakukannya sebelum Pilkada DKI terakhir atau tahun 2017 lalu.
"Sudah kita tawarkan, kalau pemerintah mau duduk dengan para Habib, para ulama, kami siap 24 jam," ujar Habib Rizieq, dijutip dari YouTube Front TV.
"Tentukan tempatnya, waktunya, kami datang."
Habib Rizieq mengklaim, pemerintah enggan melakukan dialog, namun justru melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Tapi apa jawaban yang kita terima? Jawaban yang kita terima bukan pintu dialog dibuka, bukan rekonsiliasi dilaksanakan," ujar Habib Rizieq.
"Justru yang kita dapatkan kriminalisasi ulama."
Habib Rizieq menegaskan, ke depannya nanti, ia siap untuk berdialog dengan pemerintah namun dengan sejumlah syarat.
"Tapi stop dulu kriminalisasi ulama, stop dulu kriminalisasi para aktivisnya," kata dia.
"Tunjukkan dulu niat baik."
"Kita siap hidup tanpa kegaduhan,"
Habib Rizieq lalu menyebut beberapa tokoh yang ia harap dibebaskan sebelum membuka pintu dialog dengan pemerintah.
"Bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh," terang dia.
"Bebaskan Habib Bahar bin Smith, bebaskan doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Bapak Anton Permana, Jumhur Hidayat."
"Tunjukkan niat baik, ada keinginan yang baik," tegasnya.
Habib Rizieq mengaku ia siap menyambut apabila pemerintah melakukan hal tersebut.
"Kita enggak perlu ribut," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah petinggi KAMI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Ketiga petinggi KAMI yang telah ditahan adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020), ketiganya menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks atau hasutan yang menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Baca juga: Rizieq Shihab Bawa Revolusi Akhlak, Politisi PDIP Minta Ubah Cara Dakwah: Biar Tak Ada Konflik Baru
Baca juga: Ungkap Isi Surat Gatot untuk Jokowi setelah Tak Bisa Hadir, Mahfud MD: Berisi Enam Alinea
Simak video selengkapnya mulai menit ke-9.34:
Polisi: Kasus Hukum Masih Diproses Polisi
Tercatat Rizieq Shihab terlibat delapan kasus.
Di antaranya yakni kasus Rizieq dengan Aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Rizieq dituduh melakukan chat mesum dengan Firza.
Dalam kasus ini Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, statusnya kini adalah SP3 atau penyidikan sudah dihentikan pada 2018.
Lalu kedua Rizieq terlibat dalam kasus pelecehan pancasila.
Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Rizieq masih memiliki sejumlah kasus yang saat ini statusnya masih mengambang atau belum ditutup.
Kasus itu ialah laporan dugaan pelecehan agama oleh pria 55 tahun tersebut.
Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, serta Student Peace Institute.
Laporan tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya
Kemudian ada kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial terkait uang Indonesia berlogo palu arit.
Seperti dengan kasus Firza Husein, kasus ini berstatus SP3.
Soal kasus-kasus yang dihentikan maupun yang berhenti menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, polisi masih mendata apa saja kasus itu.
Polisi memeriksa kembali bagaimana proses penyidikan kasus yang menjerat Rizieq.
Meski demikian, Awi belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Pasalnya kasus yang menjerat Rizieq kini masih akan didiskusikan.
"Kalau status perkaranya HRS kita masih koordinasikan ya."
"Bagaimana hasilnya kami tunggu dari penyidik," jelas Awi.
Lihat menit 1.40:
(TribunWow.com/Anung/Gipty)