Breaking News:

Terikini Daerah

Rutin Nonton Film Porno setelah Bercerai, Ayah di Tegal Setubuhi Anaknya: Namanya Sudah Bernafsu

Seorang ayah di Tegal, Jawa Tengah, Suwardi (52) dibutakan hatinya oleh nafsu bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto berlangsungnya rilis kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Berlokasi di Polres Tegal, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah di Tegal, Jawa Tengah, Suwardi (52) dibutakan hatinya oleh nafsu bejatnya.

Suwardi tega meluapkan nafsunya dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, CGA yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun.

Aksinya tersebut dilakukan di dalam kamar rumahnya di Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal pada Rabu (28/10/2020).

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020).
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, dalam ungkap kasus di Mapolres Tegal Rabu (11/11/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Baca juga: Berdalih Mampu Usir Setan, Dukun Ini Justru Rudapaksa Gadis yang Sedang Kesurupan

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kakek di Situbondo, Berawal Diminta Layani Seks Sejenis, Namun Tak Dibayar

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/11/2020), Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan kasus tersebut baru terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu atau mantan istri pelaku.

Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Muhammad Iqbal aksi bejat dari Suwardi muncul setelah korban menginap beberapa hari di rumahnya.

Karena sebelumnya, korban tidak tinggal bersama pelaku setelah ibunya berpisah dengan ayahnya.

Tepat pada malam hari kelima menginap di rumah ayahnya, korban mendapatkan perlakuan tidak pantas.

Korban dipaksa melayani nafsu bejat dari ayah kandungnya sendiri.

Pelaku mencoba masuk ke kamar anaknya sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung memeluk korban.

"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata AKBP Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.

Baca juga: Dijebak Masuk Rumah Sepi, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Diajak Mabuk Arak

Lantaran mendapatkan paksaan dan juga ancaman, korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, pelaku sempat berjanji akan membelikan sepeda motor.

Janjinya tersebut rupanya untuk membungkam korban supaya tidak menceritakan kepada ibunya maupun orang lain.

Halaman
12
Tags:
Film PornoCeraiTegalPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved