Terkini Daerah
Kunjungi Rumah Mantan Kekasihnya, Remaja di Lampung Malah Ribut hingga Tusuk Pacar Baru sang Mantan
Seorang remaja di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung diamankan polisi setelah melakukan aksi penusukan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung diamankan polisi setelah melakukan aksi penusukan.
Remaja yang diketahui berinisial RW (18) ini diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.
Pasalnya, RW disebutkan telah melakukan penusukan terhadap korban bernama Frantio Tagando (19).
Korban yang merupakan warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo itu tak lain merupakan pacar baru mantan kekasih pelaku.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Trauma Saksikan Langsung Ibunya Dibunuh saat Tidur, Warga: Terus Gendong Adiknya
Baca juga: Istri Diduga Adu Domba agar Suami Bunuh Janda Beranak 2, Warga: Suami Istri Ini Sama Tidak Warasnya
Penusukan itu terjadi pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Diamankan warga di Kantor Pekon Sinar Saudara, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan Tarmizi (63) ayah korban.
Dari keterangannya, tersangka mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik ke arah kaki korban.
Akibatnya, korban menderita luka robek di bagian kaki sebelah kiri.
"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk perawatan medis."
"Lalu bapak kandung korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Wonosobo," jelas Juniko.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Saksikan Ibunya Ditikam Berkali-kali saat Tidur, Warga: Dia Bilang Om Yanto yang Bunuh
Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu 2 Anak di Palembang, Diduga Istri Pelaku Adu Domba Korban dengan Keluarganya
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan bermula saat tersangka datang ke Pekon Sinar Saudara, tepatnya ke rumah mantan pacarnya.
Tak berselang lama, korban juga datang.
Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga perkelahian.
"Permasalah terkait mantan pacar tersangka yang telah berpacaran dengan korban."