Penanganan Covid
Warga DKI Boleh Gelar Resepsi Penikahan Asal sesuai Protokol Kesehatan, Harus Ajukan Proposal Dahulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin bagi masyarakat yang mau menggelar resepsi pernikahan di gedung maupun perkampungan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin bagi masyarakat yang mau menggelar resepsi pernikahan di gedung maupun perkampungan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sejauh pelaksanaan resepsi menerapkan protokol kesehatan, maka gelaran pesta pernikahan bisa dilakukan. Semisal kewajiban tamu memakai masker, atau meniadakan salam - salaman.
"Sejauh itu dilakukan protokol Covid itu dimungkinkan," ujar Riza kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Beberkan Kejanggalan Kasus Uang Rp20 Miliar, Hotman Paris Tanya Winda Earl: Kenapa Tidak Pegang ATM?
Namun kata dia, warga yang mau menggelar resepsi pernikahan di pemukiman tetap perlu mengajukan proposal.
Pihak Pemprov DKI yang akan memeriksa kelayakan acara tersebut.
"Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.
Baca juga: Tak Menyesal Bunuh Siswa SMP secara Sadis, 2 Bocah Belasan Tahun Ngaku sempat Dipanggil Arwah Korban
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemprov DKI Izinkan Warga Gelar Resepsi di Perkampungan Asal Patuhi Prokes."