Breaking News:

Terkini Daerah

Otak Penebangan 83 Pohon di Pekanbaru Ternyata Pengusaha Reklame, Dianggap Merugikan Usahanya

Otak penebangan 83 pohon median di Jalan Tuanku Tambusai merupakan pengusaha reklame berinisial TGH alias Tomi (46).

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.COM/IDON
Puluhan pohon jenis Glodokan Tiang dan Tabebuya yang ditebang empat orang tersangka di median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, karena dianggap menutup usaha papan reklame, Jumat (23/10/2020). 

Penertiban dilakukan pada Senin (19/10/2020).

"Pengecekan ini kita lakukan setelah ada perintah langsung dari Bapak Walikota dan hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu ke Pak Walikota," ujar Burhan Gurning kepada Wartawan, Senin (19/10/2020) dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Instruksi penertiban bando atau papan reklame ilegal itu oleh Walikota Pekanbaru, buntut ditebangnya pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang saat itu masih misterius.

Penebangan pohon itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus MT merasa geram, sebab pohon pelindung itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang melintasi jalan ilegal.

"Itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Hanya karena papan reklame agar tidak terhalangi malah pohon pelindung yang dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun."

"Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera," ujar Walikota Firdaus MT.

Untuk itu Firdaus menginstruksikan OPD, seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga ditertibkan.

"Lakukan tugas dengan segera. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Ahli IT dan Ahli Bahasa Bakal Ikut Selidiki

Terkait penebangan pohon pelindung itu saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Ia juga menyatakan jika tempat media iklan ditampilkan itu adalah ilegal.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika), Tribunpekanbaru.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penebangan 83 Pohon di Pekanbaru oleh Pengusaha, Tutupi Reklame dan Dilakukan Dini Hari"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Penebangan PohonPekanbaruPengusahaPolisiTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved