Breaking News:

Terkini Daerah

Otak Penebangan 83 Pohon di Pekanbaru Ternyata Pengusaha Reklame, Dianggap Merugikan Usahanya

Otak penebangan 83 pohon median di Jalan Tuanku Tambusai merupakan pengusaha reklame berinisial TGH alias Tomi (46).

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.COM/IDON
Puluhan pohon jenis Glodokan Tiang dan Tabebuya yang ditebang empat orang tersangka di median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, karena dianggap menutup usaha papan reklame, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Otak penebangan 83 pohon median di Jalan Tuanku Tambusai merupakan pengusaha reklame berinisial TGH alias Tomi (46).

Tomi merupakan warha dari Kelurahan Tangkareng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Pemotongan puluhan pohon itu dilakukan pada Minggu (11/10/2020).

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, pelaku Tomi telah ditangkap pada Jumat (6/11/2020).

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat (6/11/2020). Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kejanggalan Aliran Bunga ke Ayah Winda Earl, soal Rp20 M: Anda Pasti Marah-marah

Tomi menyuruh empat pelaku berinisial JW, MA, RP, RA untuk memotong 83 pohon penghias ruas jalan menuju pusat kota.

Pemotongan dilakukan karena puluhan pohon tersebut dianggap menutupi papan reklame dan merugikan usahanya.

Pemotongan dilakukan secara diam-diam tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Pekanbaru pada Minggu dini hari.

Sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh pelaku adalah jenis glodokan tiang dan tabuya.

Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang oleh 4 pelaku atau perintah Tomi.

Para pelaku tersebut diupah Rp 2,5 juta oleh Tomi.

Atas perbuatan tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Nandang.

Baca juga: Pengakuan 2 Bocah Belasan Tahun seusai Bunuh Siswa SMP, Lihat Jasad Korban saat Bangun Tidur

Satpol PP Tertibkan Papan Teklame Ilegal

Setelah kejadian tersebut, Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan bando jalan atau papan reklame ilegal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Penebangan PohonPekanbaruPengusahaPolisiTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved