Breaking News:

Terkini Nasional

Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Bakal Alami Pengurangan, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

Kemnaker memastikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini akan mengalami pengurangan jumlah. Ini penyebabnya.

Thinkstock
ilustrasi uang. Kemnaker memastikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini akan mengalami pengurangan jumlah. Ini penyebabnya. 

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

Baca juga: Jadi Pengacara Maybank soal Tabungan Rp20 Miliar Winda Earl, Hotman Paris: Tak se-Simple yang Diduga

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Ida FauziyahBLTKPKBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved