Breaking News:

Kabar Duka

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Anak Jelaskan Riwayat Penyakit sang Ayah

Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot meninggal dunia pada Minggu, (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pukul 16.11 WIB.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com
Gatot Brajamusti 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot meninggal dunia pada Minggu, (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB.

Menurut keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Gatot meninggal dunia karena telah lama memiliki riwayat beberapa penyakit.

"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," kata Rika kepada Kompas.com, Minggu.

Saat dilarikan ke rumah sakit, Rika mengatakan, Gatot didampingi oleh anak dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Mantan Ketum Parfi Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Baca juga: Kabar Duka, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Sosoknya Pernah Pimpin PARFI hingga Riwayat Penyakit

"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dari pihak lapas Cipinang kepada anak dan kuasa hukumnya," ujar Rika.

Hal senada juga disampaikan anak mendiang Gatot, Suci Patia, yang mengatakan bahwa ayahnya meninggal dunia karena diabetes.

"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.

Menurut rencana, Gatot akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Putri Delina Nekat Ungkit soal Mantan Jelang Pernikahan Sule, Nathalie Holscher: Ayah Nonton, Habis

Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Baca juga: Reaksi Luna Maya Cuma Mesem Dengar Raffi Ahmad Dijagokan Jadi Presiden: Bodo Amat

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gatot BrajamustiMeninggal DuniaPenyakitStrokeDiabetes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved