Terkini Daerah
Ditinggal Istrinya Kerja di Luar Negeri, Ayah di Tangerang Lampiaskan Nafusnya pada Dua Anaknya
Perbuatan bejat dilakukan oleh HS (35), seorang ayah di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
Keduanya lantas mendapatkan penanganan di rumah neneknya.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” pungkasnya.
Menurut Ade Ary, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alhasil HS tenancam hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Ade Ary menambahkan pelaku kemungkinan juga akan diberikan hukuman kebiri.
"Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia," jelas Ade dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2020). (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul 'Tak Kuat Tahan Berahi, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Dua Putrinya yang Baru Berusia 4 dan 7 Tahun' dan 'Istri Banting Tulang Kerja di Luar Negeri, Pria Ini Malah Perkosa Anaknya yang Berusia 4 dan 7 Tahun'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-dan-penyekapan.jpg)