Terkini Nasional
Persyaratan untuk Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Usaha seperti Apa yang Bisa Didaftarkan?
Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Salah satu bantuan pemerintah yang masih dibuka pendaftarannya pada November 2020 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.
Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu akan Disalurkan Hari Minggu, Kemnaker Ingatkan Hal Ini
Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).
Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?
Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.
Usaha kecil seperti home industry juga bisa.
"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Harus Bisa Dibuktikan
Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.
Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.
Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.