Breaking News:

Terkini Nasional

Pencairan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Boleh Diwakilkan, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
Ilustrasi uang dalam amplop 

TRIBUNWOW.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.

Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu. Namun, lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair, Pastikan Rekeningmu Aktif

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 2 Siap Transfer, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.

Baca juga: Ada Tambahan 3 Juta Pelaku UMKM yang Bakal Dapat BLT, Syaratnya Tak Boleh Diwakilkan

Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Presiden (Banpres)Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Subsidi gajiKTP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved