Terkini Daerah
Kronologi Pria di Malang Modus Tawarkan Kerjaan ke 3 Wanita, Malah Perkosa dan Curi Barang Korban
Dian Bambang Setyo alias Rois memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi liciknya.
Editor: Mohamad Yoenus
Di tempat itulah korban dieksekusi, diperkosa, lalu diambil barangnya dan kemudia ditinggalkan.
Pada tanggal 23 Oktober 2020 merupakan aksi terakhir pelaku.
Kala itu, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
"Saat itulah korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban. Lalu memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," jelas Hendri.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Modus Kejam Pria di Malang, Pura-Pura Tawarkan Pekerjaan Lalu Rudapaksa 3 Wanita, Ditembak Polisi