Kabar Ibu Kota
Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta pada 2021, Anies Beri Pengecualian pada Perusahaan Berikut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2021 menjadi R 4,4 juta.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Adapun besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah tersebut demi peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.
Hasilnya, Pemprov DKI mengeluarkan program Kartu Pekerja Jakarta. Ini merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Tujuannya, untuk meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak-anak pekerja atau buruh.
Adapun fasilitas dan manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta antara lain memberikan fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor.
Lalu, fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
Kemudian, fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 jenis pangan di antaranya beras, ayam, daging, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.
Terakhir, fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta pada 2021