Terkini Daerah
Kasus Pengeroyokan TNI oleh Pengendara Moge, TKP Tak Jauh dari Makodim hingga Pelaku Masih 18 Tahun
Dua anggota TNI dikeroyok oleh para pengendara motor gede (moge) dari klub Harley Owners Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Sementara dua tersangka dari anggota klub itu, MS (49) dan B (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Stefanus, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Viral Video Sekelompok Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, kata Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.
Motor-motor itu, kata Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.
"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede ( moge) viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang yang diduga anggota klub motor gede.
"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.
Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.
Dua orang tersebut masing-masing adalah MS (49) dan B (18). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: 5 Fakta Wanita Diduga ODGJ Teror Kantor Anies Baswedan: Tulis Surat sampai Ngaku Dianiaya TNI
Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.