Breaking News:

Terkini Daerah

Disekap dan Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis 16 Tahun Berhasil Kabur Lalu Ngadu ke Teman dan Kakaknya

Seorang ayah berinisial CA di Aceh ditangkap polisi karena merudapaksa anak kandungnya, bagaimana awal mula kasus terungkap?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi. Seorang ayah berinisial CA di Aceh ditangkap polisi pada Sabtu (24/10/2020) karena telah merupaksa anaknya. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial CA di Aceh ditangkap polisi pada Sabtu (24/10/2020).

CA ditangkap lantaran sudah merudapaksa anak kandungnya sejak 2015.

Dalam kurun lima tahun hingga 2020, CA tega meniduri darah dagingnya sebanyak empat kali.

Seorang ayah di Aceh berinisial CA (62) tega merudapaksa anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun.
Seorang ayah di Aceh berinisial CA (62) tega merudapaksa anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun.  Pelaku  ditangkap polisi pada Sabtu (24/10/2020).(Serambinews)

 

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya yang akan Menikah, Kasus Terungkap saat Tetangga Dengar Suara Aneh

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews pada Sabtu (31/10/2020), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan bahwa kasus mulai terungkap pada Agustus 2020.

Sedangkan kini, korban sudah berusia 16 tahun.

"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” ujar Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti pada Kamis (29/10/2020).

Korban berhasil kabur lewat jendela setelah dirinya sempat menghubungi temannya.

Kemudian, korban mulai menceritakan apa yang dialaminya selama ini pada temannya.

Tak hanya pada teman, korban juga mengadukan hal ini kepada kakak kandungnya.

Kakak kandungnya yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Setelah dilaporkan ke polisi, CA langsung melarikan diri ke daerah Abdya dengan menggunakan sepeda motor.

CA baru berhasil ditangkap di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

"Pengejaran pelaku CA dibantu oleh personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor," kata dia.

Baca juga: Tak Sengaja Tindihkan Kaki Dibalas Dekapan Erat, Seorang Anak Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Menurut pengakuan pelaku pada polisi, selama ini ia merudapaksa anaknya sebelum atau sepulang sekolah.

"Intinya, kasus pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ungkapnya.

Saat ini korban mengalami trauma.

Selain itu, alat kelaminnya juga terluka akibat perbuatan ayahnya.

"Dari keterangan ahli, korban mengalami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et repertum," sambung Ryan.

Akibat ulah tak senonoh CA, kini dia terjerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016.

CA terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.

Awal Mula Rudapaksa Terjadi

Kasus bermula ketika suatu hari pelaku masuk ke kamar korban pada tahun 2015.

Ryan menyebut, kamar tidur pelaku bersebelahan dengan kamar mandi.

Sehingga, pelaku selalu tahu bahwa anaknya baru selesai mandi.

Sebelum merudapaksa anaknya, pelaku sempat mengintip korban melalui lubang yang sudah dibuatnya.

Sedangkan, sang istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya," ujar AKP Ryan.

Setelah mengintip anaknya sendiri, CA lantas masuk ke kamar korban.

Ia juga telah menyiapkan sebilah pisau untuk mengancam korban.

Baca juga: 10 Pelaku Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama

Setiap kali akan mengancam korban, pelaku selalu menggunakan senjata tajam tersebut.

Tak hanya itu, CA juga menggunakan jilbab milik korban untuk mengikat tangan korban.

Ryan menuturkan, dalam kurun waktu lima tahun pelaku sudah merudapaksa korban sebanyak empat kali.

Pertama kali dilakukan pada 2015.

Kejadian kedua masih dilakukan pada 2015.

Lalu ketiga pada 2017 dan keempat pada tahun 2020. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Serambinews.com dengan judul Pria yang Ditangkap di Abdya Sudah 5 Tahun Perkosa Anak Kandungnya, Sejak Korban Berusia 11 TahunAyah Perkosa Anak Kandung Saat Istri tak di Rumah, Korban Diancam & Tangannya Diikat dengan Jilbab dan Biadab! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Aceh Besar, Tersangka Diringkus di Abdya

Tags:
rudapaksaAyahAnakGadisAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved