Terkini Daerah
Tak Sengaja Tindihkan Kaki Dibalas Dekapan Erat, Seorang Anak Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Nur Kholis (47) seorang ayah asal Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nur Kholis (47) seorang ayah asal Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya.
Perbuatan bejat tersebut sudah enam kali dilakukan Nur Kholis pada anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Aksinya pun berhasil diungkap.
Baca juga: Tampang Pelaku Penikam Ustaz di Aceh Tenggara, Tak Mau Ngaku Serang Korban
Hal tersebut bermula dari kecurigaan tetangga atas kedekatan pelaku dengan anak kandungnya.
Seorang tetangga kemudian merekam tindakan asusila yang dilakukan pelaku pada korban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, korban sebelumnya tinggal di Kecamatan Senori.
Ia dititipkan pada neneknya karena ibunya meninggal.
Lalu meminta menikah, oleh bibinya diantar ke rumah bapaknya di Kecamatan Singgahan pada 31 Mei 2020.
Baca juga: Detik-detik Deklarasi KAMI di Jambi Dibubarkan Polisi, Gatot Nurmantyo Gagal Berikan Pidatonya
Saat tiba di rumah Nur Kholis, korban tidur bersama dua adik tirinya yang belum dewasa di atas kasur lantai ruang tamu rumah, bersama pelaku juga.
Tanpa sengaja, kaki korban menindih tubuh pelaku, kemudian dibalas oleh si bapak dengan mendekap erat.
"Bermulanya dari tidur bersama, tanpa sengaja korban menindihkan kakinya ke pelaku, lalu dibalas dengan dekapan erat," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah kejadian tidur bersama, lalu di tempat yang sama dalam waktu yang berbeda, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban saat kedua adik tirinya tidak di rumah atau sedang tidur.
Baca juga: Isyaratkan Tak Terima Hasil Pilpres AS jika Kalah, Donald Trump Ungkap Satu-satunya Kekhawatiran
Korban juga sempat bercerita kepada tetangga terdekat atas apa yang dialami, hingga akhirnya tetangga yang penasaran merekam video aksi tak senonoh itu menggunakan handphone dari celah dinding rumah pelaku.
"Sudah enam kali (melakukan tindakan asusila -red), tetangga merekam lalu menunjukkan ke perangkat desa atau RT."
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan video akhirnya mengakui," terang Ruruh.
Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak yang belum dewasa laki-laki dan perempuan, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Fakta lain, pelaku ini juga mengiming-imingi atau menjanjikan membeli baju untuk korban, namun tidak pernah diwujudkan.
"Untuk laporan kasus ini akhir September, tak lama kemudian kita tangkap."
"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Pria tiga anak tersebut mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila pada anaknya dengan menjanjikan membeli baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, kasihan. Tidak ada paksaan," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYA/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Ayah di Tuban Tega Tiduri Anak Kandung Sebanyak Enam Kali, Mengaku Menyesal