Breaking News:

Terkini Nasional

Kemenkop UKM Ungkap Penyebab Data Tidak Valid, Begini Caranya agar Pengajuan BLT UMKM Tak Ditolak

Apabila data dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan. Apa yang harus dilakukan agar pengajuan tak ditolak?

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus direject, lantaran ada data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Baca juga: Kata Kemnaker soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2, Siap-siap Cek Rekening

Sehingga, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada seluruh dinas daerah yang mengurus program ini, untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.

Sehingga dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu Hanung juga meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Mengajukan meski Tak Punya Rekening

Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya. 

Syarat Dapat Bantuan UMKM

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan BPUM diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BLT UMKMBantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved