Breaking News:

Terkini Daerah

Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021, Ini Rinciannya

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo dalam Musrenbangnas, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jawa Tengah ini diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Kata Kemnaker soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2, Siap-siap Cek Rekening

Ia mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp 1.798.979,12 (naik Rp 56.963,90)."

"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."

"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” ujar Ganjar, dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.

Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar berujar, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.

Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengatakan, inflasi di Jawa Tengah pada September 2020 adalah 1,42 persen.

Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di 2021, Akankah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KONTAN / Fransiskus Simbolon)

Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi."

"Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskanlah UMP sebesar Rp 1.798.979,12."

"Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP, kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan.

Di mana UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.

 

Surat Edaran Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Menaker Ida
Menaker Ida (Humas Kemnaker)

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida, dikutip dari Kemnaker.go.id, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

 

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," jelasnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” pungkas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen Tahun 2021, Ganjar: Ini Pedoman untuk Kabupaten/Kota Menyiapkan UMK

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Upah Minimun Provinsi (UMP)Upah Minimum Regional (UMR)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Ganjar PranowoJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved