Terkini Daerah
Fakta Paman Rudapaksa Keponakan Berusia 16 Tahun, Terbongkar karena Kecurigaan sang Ibu
Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Wahono (33), tega merudapaksa keponakan kandungnya sendiri. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Wahono (33), tega merudapaksa keponakan sendiri yang berusia 16 tahun.
Dikutip dari Sripoku, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.
Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan selama tiga kali sepanjang tahun 2019 hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak.

Baca juga: Rudapaksa Keponakannya yang Masih 16 Tahun, sang Paman Mengaku Bernafsu saat Intip Korban Mandi
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Pelaku Tak Tahan Lihat Korban Mandi
Deli lantas menceritakan kronologi pamannya itu merudapaksa keponakan.
Diceritakan Deli, peristiwa itu terjadi pertama kali di kediaman korban sekaligus tempat orangtua Wahono atau nenek korban tinggal di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada tahun Februari 2019.
Saat itu, kata Kasat Reskrim, tersangka mengunjungi rumah orangtuanya, dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya).
Deli mengatakan pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat kemolekan tubuh korban yang sedang mandi.
"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujarnya, Kamis (29/10/2020).
Wahono langsung menarik gadis 16 tahun tersebut ke kamar dan merudapaksa korban.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu karena Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Rudapaksa 2 Anak Kandung di Bawah Umur
2. Korban Sempat Melawan hingga Diancam
Korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.
Persetubuhan layaknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.
Deli mengatakan tersangka mengancam agar korban tak melaporkan kejadian tersebut seusai puas melampiaskan nafsunya.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir. Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang di bawah ancaman," jelasnya.
Tidak hanya sekali, Wahono mengulangi kejadian serupa hingga terhitung sampai tiga kali sepanjang tahun 2019.
Aksi pelaku tepatnya terjadi pada Februari, Juni dan Desember 2019.
Baca juga: Ayah Merudapaksa Anak Kandungnya karena Cemburu pada Istri yang Kirim Pesan ke Lelaki Lain
3. Terbongkar karena Kecurigaan sang Ibu
Kasus ini baru terbongkar, saat ibu korban curiga terhadap kondisi anaknya itu pada bulan Oktober 2020.
Ibu korban saat itu curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung.
Seminggu kemudian bahkan korban melahirkan anak.
"Seminggu kemudian pada Rabu 21 Oktober 2020 korban melahirkan seorang anak," bebernya.
Begitu ditanya keluarga, ternyata pelaku adalah paman korban yakni Wahono.
Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi, Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Lais.
"Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli.
"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya menambahkan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gadis 16 Tahun Ini tak Kuasa Ditarik Sang Paman ke Kamar, hingga Hamil dan Melahirkan Anak dan Ibu Ini Curiga Perut Anak Gadisnya Besar, Begitu Diperiksa Ternyata Hamil, Pelaku Paman Korban