Terkini Nasional
Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Eform BRI Link eform.bri.id/bpum, Ini Syarat Dapatkan BPUM
Simak cara cek penerima bantuan UMKM di BRI dengan link eform.bri.id/bpum. Termasuk cara daftar BLT UMKM.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak cara cek penerima bantuan UMKM di BRI dengan link eform.bri.id/bpum.
Selain itu, pada artikel ini juga termuat cara daftar bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut BPUM.
Pelaku UMKM yang sesuai syarat akan mendapat uang tunai senilai Rp 2,4 juta.
Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Ini agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditolak
Uang tersebut nantinya akan disalurkan oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk BRI, penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat dicek secara online di link eform.bri.id/bpum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Deretan Kendala saat Mendaftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan, Simak Solusinya di Sini
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: