Breaking News:

CPNS

Tata Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Cek Dokumen Apa Saja yang Harus Diunggah

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, wajib melakukan pemberkasan secara online, begini cara dan dokumen yang harus diunggah.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, wajib melakukan pemberkasan secara online, begini cara dan dokumen yang harus diunggah. 

TRIBUNWOW.COM - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, wajib melakukan pemberkasan secara online.

Pantauan Tribunnews.com, saat ini beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.

Di antaranya yakni pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah Provinsi NTT, Lembaga Penerbangan, dan Antariksa Nasional.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).  (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Sosok Nastiti, Wanita asal Tegal yang Catat Rekor di Tes CPNS, Berhasil Jawab 100 Soal dengan Benar

Hasil akhir seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).

"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Persyaratan CPNSCPNSPemberkasan Peserta Lolos CPNSHasil Seleksi CPNS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved