Terkini Daerah
Terseret Kasus Gus Nur, Refly Harun Bakal Diperiksa? Polisi: Siapapun yang Terlibat akan Dipanggil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian dari pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian dari pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
Diketahui pendakwah yang kerap disapa Gus Nur itu diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah video bersama pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca juga: Kliennya Sebut NU Layaknya Bus yang Diisi PKI hingga Sekuler, Kuasa Hukum Gus Nur Enggan Berkomentar
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan ahli.
Awi kemudian menjelaskan kemungkinan pihak-pihak yang ikut terlibat akan ikut diproses, termasuk Refly Harun sebagai pemilik kanal YouTube.
"Tentunya nanti siapapun yang terlibat dalam penggunaan konten YouTube ini akan dipanggil," ungkap Awi Setiyono.
"Siapa yang merekam, siapa yang mewawancarai, siapa yang mengedit, siapa yang mengunggah semuanya akan dipanggil," lanjutnya.
Diketahui dalam video tersebut Refly Harun berperan sebagai pihak yang mengundang dan mewawancarai Gus Nur.
Selain itu, video Refly Harun dengan Gus Nur tidak hanya satu, melainkan dua.
Kedua video itu bahkan sudah mencapai ratusan ribu penonton.
Video yang dipolisikan adalah yang pertama, yakni diunggah dalam 16 Oktober 2020.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Awi menjelaskan alasan-alasan kasus Gus Nur sudah cukup kuat untuk diproses hukum.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Gus Nur, sang Anak Ungkap Pintu Diketuk Tengah Malam: Ada 30 Orang Masuk
Pasalnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan sudah cukup.
"Kalau bicara saksi, minimal dua saksi, kita sudah empat. Itu sudah lebih dari cukup," papar Awi.
"Kita juga membuat konsensus hukumnya melalui ahli hukum pidana maupun ahli bahasa, bahwa unggahannya itu sesuai dengan unsur Pasal ITE yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan."
"Termasuk KUHP yang terkait dengan penghinaan," jelasnya.
Gus Nur kemudian dituduhkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 207 KUHP.
Sang pendakwah dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tidak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020.
Lihat videonya mulai menit ke-2.30:
Kronologi Penangkapan Gus Nur
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam.
Sang anak, Muhammad Munjiat, kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan
"Kronologinya terjadi sekitar pukul 12.00 malam. Sebelum itu Gus Nur dan saya ada mengisi acara maulid nabi di daerah Malang," papar Munjiat.
Malam itu Gus Nur dan Munjiat sampai rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat beristirahat, datang sejumlah mobil di depan rumah Gus Nur.
Munjiat langsung merasa kejanggalan karena merasa sekelompok orang ini bukan layaknya tamu.

"Sebentar bincang-bincang, langsung datang beberapa mobil, sekitar 4 atau 5 mobil parkir di depan rumah," kata Munjiat.
"Kalau dari gerakan tubuhnya bukan kayak tamu biasa mau bertamu, tapi tetap saya buka gerbang," lanjutnya.
Munjiat mengaku sempat menanyakan keperluan rombongan orang tersebut.
Ia lalu mempersilakan mereka masuk sembari menunggu Gus Nur.
"Saya tanya, 'Dari mana, Mas?'. (Dijawab) 'Dari Jakarta'. Masnya saya suruh duduk di tempat depan, enggak mau, maunya tetep berdiri di depan pintu," jelasnya.
Baca juga: Kata Polisi soal Penangkapan Gus Nur, Sebut karena Laporan dari NU Pusat dan Wilayah
Setelah Gus Nur muncul, rombongan orang tersebut masuk.
Munjiat menuturkan saat itu tidak ada penjelasan terkait alasan kedatangan mereka dan keperluan apa dengan Gus Nur.
"Di situ Gus Nur menerima beliau, mereka semua masuk. Lima mobil kurang lebih ada 30 orang masuk ke dalam, duduk di ruang tamu," kata Munjiat.
Ia menyebutkan seorang dari rombongan tersebut menyerahkan surat penggeledahan dan penanganan langsung.
"Enggak ada dialog, enggak ada perbincangan mereka ke sini dalam rangka apa, untuk menindaklanjuti dalam kasus apa, enggak ada," lanjut dia.
Rombongan petugas tersebut juga melakukan penggeledahan dan membawa barang bukti beruma 4 harddisk, 1 laptop, 1 memori card 32 GB, 3 ponsel, dan 1 modem Wi-Fi.
Selanjutnya Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (TribunWow.com/Brigitta)