Breaking News:

Terkini Nasional

Heran Habib Bahar Kini Jadi Tersangka atas Kasus 2 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Ini Nyata Kriminalisasi

Kuasa hukum Habib Bahar menyoroti kejanggalan terkait penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus lama yang diklaim sudah rampung.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KompasTV
Tokoh Agama Habib Bahar bin Smith melambaikan tangan dari atas mobilnya saat dijemput massa yang berkerumun pada hari pembebasannya, Sabtu (16/5/2020). Terbaru, Habib Bahar kembali menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. 

TRIBUNWOW.COM - Pada Rabu (21/10/2020), Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada dua tahun yang lalu.

Kasus tersebut terjadi ketika Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar merasa aneh soal penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

Habib Bahar bin Smith memberikan pengakuan kondisinya di Lapas Nusakambangan.
Habib Bahar bin Smith memberikan pengakuan kondisinya di Lapas Nusakambangan. (Youtube/tvOneNews)

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Lama, Kuasa Hukum Ngaku Punya Bukti Damai: Ada Pencabutan Laporan

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/10/2020), atas kasus baru itu, Habib Bahar dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana.

Laporan Ardiansyah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Aziz mengatakan, antara Habib Bahar dan korban sudah saling berdamai.

Ia merasa kliennya justru sengaja dikriminalisasi.

"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Aziz menuding penetapan Habib Bahar sebagai tersangka merupakan hal yang ngawur dan mengada-ada.

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP," ujarnya.

"Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu."

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.

Aziz mengatakan, penetapan Habib Bahar menjadi tersangka tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi."

"Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," ungkapnya.

Baca juga: Habib Rizieq Segera Pulang? Refly Harun Soroti Pernyataan Dubes RI di Arab Saudi: Terkesan Tak Ingin

Gara-gara Salah Paham

Aziz menyebut masalah pertikaian itu sebenarnya sudah selesai sejak lama.

Aziz mengatakan, penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah memang pernah terjadi.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Salah Paham Sebabkan Bahar bin Smith Hajar Sopir Taksi Online, Kuasa Hukum: Pelapor Cinta sama Habib

Ia mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Bogor, Jabar, pada dua tahun yang lalu.

Aziz mengatakan, cekcok terjadi karena persoalan terkait harga diri keluarga Habib Bahar.

Pertikaian tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian di sebuah rumah kerabat keluarga Habib Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah," kata Aziz.

"Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian."

"Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear."

"Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Aziz mengatakan tak lama setelah kejadian itu terjadi, korban langsung melapor ke polisi, namun jalan damai akhirnya dipilih untuk menyelesaikan masalah.

Aziz mengatakan, pelapor juga telah mencabut laporan terhadap Habib Bahar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu," kata Aziz.

"Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya""Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ini Bukan Upaya Pembungkaman Lagi, tapi Kriminalisasi" dan tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukumnya Langsung Reaksi Akan Lakukan Ini

Tags:
Bahar bin SmithHabib BaharKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved