Terkini Daerah
Fakta Baru Kasus Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pria di Jember, setiap Pelaku Lakukan Lebih dari Satu Kali
Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jember menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda di Jember.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Rudapaksa kedua terjadi di rumah BH.
Lalu, gadis itu lagi-lagi dirudapaksa oleh dua pemuda lain, TH dan DY.
Rudapaksa ketiga dilakukan di areal persawahan pada pukul 24.00 WIB.
Ma'ruf menyebut, kejadian bermula ketika para pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Kemudian, mereka membawa korban ke rumah pelaku.
Lalu, dia diberi minuman keras hingga mabuk.
"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujarnya pada Jumat (23/10/2020),
Setelah berhasil pulang ke rumah, gadis itu langsung melaporkan hal yang dialaminya ke orang tua.
"Orang tua korban melaporkan pada Rabu kemarin," kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf, Jumat (23/10/2020).
Kemudian, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencarian para pelaku.
Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka kini terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.
Baca juga: Kondisi Siswi SMK yang Dirudapaksa oleh 7 Orang Pemuda di Tiga Tempat Berbeda, Modus Mengajak Jalan
Kondisi Terkini
Lantaran korban kini sedang hamil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan KB (DPA3KB) Jember menyebut penanganan kondisi kejiwaan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama dan hati-hati.
Pendampingan ini bertujuan untuk mengawal korban dalam segi kesehatan, pendidikan, hingga psikologi korban.