Breaking News:

Terkini Daerah

Bela Diri saat Amankan Aset Negara dari Pencuri, 2 Satpam Dipenjara, Ditodong Pisau hingga Golok

Pasalnya, keduanya divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara tersebut.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNWOW.COM - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang dikenal sebagai petugas satpam sebuah objek vital negara di Kota Padang harus mengalami nasib buruk.

Pasalnya, keduanya divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara tersebut.

Terduga pencuri itu adalah Adek Firdaus.

Diduga, Adek Firadus melakukan pencurian di kawasan Pelabuhan Telik Batur.

Baca juga: Staf KPU Wonogiri Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel, Polisi Tak Temukan Bekas Penganiayaan

Baca juga: Stafnya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel di Solo, KPU Wonogiri: Tidak Ada Agenda KPU di Sana

Karena perbuatannya itu, Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).

Sementara Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.

Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.

Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut.

Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.

Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut.

Namun, ia menolak.

Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.

Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas.

Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.

Baca juga: Diduga Asyik Selfie, Seorang Pria Ditemukan Tewas seusai Terjatuh saat Duduk di Jembatan Kelok 9

Baca juga: Siswi SMP Tewas Terseret Arus setelah Terpeleset ke Dalam Drainase Bolong saat Jalan Kaki

Perkelahian tak berhenti di situ.

Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.

Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.

Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Lakukan Banding

Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

Baca juga: 4 Fakta Wanita Ditemukan Tewas di Kolam Penangkaran Buaya, Korban Sempat Pamit Kerja ke Suami

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Kolam Penangkaran Buaya Berau, Mulut Dibekap, Tangannya Diikat Lakban

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.

Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Kronologi Residivis Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Bacok Istri dan Mertua karena Tak Terima Dicerai

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Semarang, Saksi Sebut Korban Kejang-kejang setelah Turun dari Sepeda

Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
SatpamPadangPelabuhan Telik BaturPencurianPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved