Terkini Daerah
Kronologi Gadis Dirudapaksa Bergilir oleh 2 Pria, Korban Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri
Kepolisian di Kalimantan Barat berhasil menangkap dua pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis remaja.
Editor: Mohamad Yoenus
Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur," tegas Jamiad.
Baca juga: Pengakuan Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia, Kaget dan Tak Tahu Apa-apa Menantunya Ditangkap saat Subuh
Dikelabui Dua Kali
Diketahui sebelumnya bahwa gadis remaja 17 tahun itu diperkosa dua pemuda di sebuah pondok ladang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar).
AKP Jamiad mengungkapkan bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan menipu korban.
Kejadian itu bermula ketika seorang tersangka menghubungi korban.
Saat itu tersangka mengatakan jika korban sedang ditunggu oleh pacarnya di sebuah rumah walet.
Korban lantas bergegas ke rumah walet seperti yang disebutkan tersangka.
Namun setibanya di lokasi ternyata tidak pacar korban.
"Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada,” kata Jamiad, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Ditemukan di Kolam Buaya: Mulut Dilakban dan Tak Berbusana, Ini Sosoknya
Setelahnya, tersangka kembali mengelabui korban dengan mengatakan bahwa pacar korban telah pergi ke pondok ladang.
Hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi bersama-sama.
"Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada," ujar Jamiad.
Kemudian tersangka mengajak korban menenggak minuman keras.
Tersangka lantas merudapaksa korban secara bergiliran.