Kabar Ibu Kota
Operasi Zebra 2020 akan Digelar Mulai Besok Senin, Tiga Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Utama
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Menurut rencana, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan lamanya.
Operasi Zebra 2020 dimulai pada hari Senin, 26 Oktober, sampai dengan 8 November 2020.
Baca juga: Kemiskinan Dampak dari Virus Corona, Satu Keluarga Terpaksa Makan Tikus Liar dari Saluran Air
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020).
Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.
Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.
Sambodo juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujarnya.
Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Teruel 2020 Sirkuit Aragon, Hari Ini di Trans 7
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.