Terkini Daerah
Dalam Kondisi Lemah dan Hampir Meninggal, Yulia Ternyata sempat Dipaksa Sebutkan Nomor PIN ATM
Polisi mengungkap temuan mayat wanita dalam mobil yang terbakar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai kasus pembunuhan berencana.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Selain membunuh, pelaku Eko Prasetyo (30), warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, juga menguras ATM korban.
Seperti diketahui, polisi mengungkap temuan mayat wanita dalam mobil yang terbakar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai kasus pembunuhan berencana.
Sebelum ditemukan dalam mobil yang terbakar, korban bernama Yulia (42), warga Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, sudah dibunuh terlebih dahulu pada Selasa (20/10/2020) petang.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Yulia, Pelaku Sempat Gasak Uang Korban Rp 8 Juta sebelum Dibakar di Dalam Mobil
Minta PIN ATM
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkap bahwa Eko membunuh Yulia dengan memukulkan linggis ke bagian kepalanya.
Dalam kondisi lemah dan hampir meninggal, pelaku memaksa korban menyebutkan PIN ATM.
Setelah Yulia mengembuskan napas terakhirnya, Eko sempat mengambil uang di rekening korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai yang dibawa korban.
"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta. Dua ATM," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Yulia yang Mayatnya Dibakar di Mobil, Korban Pernah Datangi Rumah Pelaku
Motif Utang Piutang
Eko nekat membunuh karena Yulia menagih utang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Mereka diketahui memiliki kerja sama bisnis ternak ayam yang dikelola Eko.
Yulia menginvestasikan uang Rp 100 juta untuk ternak ayam.
Di sisi lain, Eko memiliki utang secara pribadi senilai Rp 45 juta, sehingga totalnya Rp 145 juta.
"Korban dibunuh dengan harapan jika pelaku menghabisi korban, dia tidak punya utang," ucap Irjen Ahmad Luthfi.
Dipukul dengan Linggis lalu Dibakar dalam mobil
Adapun pembunuhan Yulia dilakukan secara sadis.
Yulia yang datang di kandang ayam, dipukul dengan linggis sebanyak dua kali dari belakang.
Setelah meninggal, jasad dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke halaman toko bangunan di Dukuh Cendono Baru RT 004, RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Malam itu juga, pelaku membakar Yulia di dalam mobil milik Yulia.
Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Baca juga: Wanita di Sukoharjo Hangus Dibakar Dalam Mobil Gara-gara Tagih Rekan Bisnisnya Utang Rp 100 Juta
Tanggapan Keluarga Korban
Sementara itu, suami korban, dr. Achmad Yani, mengaku berterima kasih kepada polisi atas tertangkapnya terduga pelaku.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Sukoharjo dengan secepat kilat bisa mengungkap pelaku dari peristiwa yang awalnya kita tahunya terbakarnya mobil istri saya. Alhamdulillah pelaku sudah terungkap," katanya.
Dokter spesialis saraf salah satu rumah sakit di Wonogiri tersebut mengatakan, pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
"Kalau saya pribadi terus terang saya tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati. Itu permintaan saya," terang dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sesaat Sebelum Tewas, Wanita Ini Diminta oleh Pembunuhnya Sebutkan PIN ATM dan Fakta Lengkap Pembunuhan Sadis di Sukoharjo, Jasad Dibakar di Mobil dan ATM Dikuras