Breaking News:

Terkini Nasional

Mau Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta tapi Tak Punya Rekening? Ikuti Cara Berikut

Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.

Editor: Ananda Putri Octaviani
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Ilustrasi UMKM - Presiden Jokowi sat menyambangi pedagang pasar di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Awalnya, program berakhir pada September 2020 lalu. Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.

Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?

Baca juga: Menkop UKM Tegaskan Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa secara Online

Baca juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Penerima BLT UMKM via Bank BRI, Dapat Tambahan Modal Kerja Rp 2,4 Juta

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair Awal November 2020, Ini Penjelasan Menaker

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober, Cek Apa Rekeningmu Termasuk

Tak Semua UMKM Bisa Mendaftar

Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved