Breaking News:

Terkini Nasional

Menkop UKM Tegaskan Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Bisa secara Online

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa secara online.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya informasi beredar yang memberitakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni //depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini. 

Baca juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Penerima BLT UMKM via Bank BRI, Dapat Tambahan Modal Kerja Rp 2,4 Juta

Menurut dia, pendaftaran untuk program BLT ini bisa dilakukan hanya secara offline, di mana pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Hal serupa juga dikatakan oleh Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Dia mengatakan, pihak Kemenkop UKM tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.

"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," katanya.

Baca juga: Login ke eform.bri.co.id/bpum dan Cek Apakah Anda Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair Awal November 2020, Ini Penjelasan Menaker

Sayangnya, Hanung tidak bisa memerinci dengan jelas daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.

Dia pun meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar program tersebut secara online harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dia maksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, serta kementerian ataupun lembaga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Benar Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa secara Online

Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM)Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Bantuan Presiden (Banpres)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved