Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pemuda, Dilakukan di Beda Tempat, Diberi Miras hingga Mabuk

Nasib malang menimpa seorang siswi SMK di Jawa Tengah yang menjadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda bejat.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku rudapaksa. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa seorang siswi SMK yang menjadi korban rudapaksa oleh tujuh pemuda bejat.

Bahkan, korban kini harus menanggung hamil satu bulan.

Ketujuh pemuda bejat itu menjalankan aksinya di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Ilustrasi siswi korban rudapaksa
Ilustrasi siswi korban rudapaksa (Istimewa via Tribunnews.com)

 

Baca juga: Bocah Tunarungu Kelas 5 SLB Hamil akibat Dirudapaksa, Bidan: Ke Puskesmas Dia Terus Pegangan Saya

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Baru Ditangkap setelah Korban Melahirkan karena Hal Ini

Polisi yang mendatkan laporan kasus tersebut lantas mengusutnya.

Pihak berwajib telah menangkap enam dari tujuh pelaku.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menuturkan, pihak orangtua korban melaporkan perbuatan tujuh pemuda itu pada kepolisian.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan dan mencari para pelaku.

“Orangtua korban melaporkan pada Rabu kemarin,” kata Ma'ruf, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Korban yang masih berumur 15 tahun diketahui hamil.

Hal itu diketahui setelah dilakukan visum oleh Polsek Jenggawah.

Baca juga: Motif Mantan Napi Bacok Istri dan Mertua di Makassar, Pelaku Dendam karena Digugat Cerai Istri

Baca juga: UU Cipta Kerja Berubah Lagi dan Ada Pasal Dihapus, Refly Harun Ajukan 2 Pertanyaan: Harus Clear

Menurut dia, kronologi pemerkosaan oleh tujuh pemuda itu dilakukan di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah.

Kendati demikian, dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.

Pencabulan pertama di lakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.

Pencabulan kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.

Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.

Kemudian, pencabulan ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.

Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.

Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.

“Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan,” ujar dia.

 

Baca juga: Hoaks Situs siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Imbau Warga Tidak Mengisi Data Pribadi: Hati--hati

AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.

Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.

Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Siswi SMKrudapaksaJawa TengahHamilJember
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved