Terkini Daerah
Enam Pelaku Pencabulan Siswi SMK di Jember Ditangkap, Korban Dicabuli Tiga Kali oleh 7 Pria Berbeda
Polisi menangkap enam dari tujuh pemerkosa seorang siswi SMK di Jember, Jawa Timur.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap enam dari tujuh pemerkosa seorang siswi SMK di Jember, Jawa Timur.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf, saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Penangkapan para tersangka setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).
Keenam tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Deliserdang Terisak Ceritakan Kejadian yang Dialami Anaknya: Dia Trauma
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMK berumur 15 tahun diperkosa oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Pemerkosaan dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.
Pencabulan pertama dilakukan oleh AR dan HL di rumah HL pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.
Pencabulan kedua terjadi pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.
Kemudian, pencabulan ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.
Baca juga: Bantah Pencabulan, Eks Wakapolres Takalar Ngaku Tepis saat Tangan Korban saat Pegang Organ Intim
Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.
Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
Akibat kejadian itu, kini korban dalam kondisi hamil.
(Kompas.com/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron"