Terkini Daerah
7 Pemuda Rudapaksa Siswi SMK Berkali-kali hingga Korban Hamil, Modus Jalan-jalan Lalu Dicekoki Miras
Kisah memilukan menimpa seorang siswa SMK yang menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda bejat.
Editor: Mohamad Yoenus
Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.
Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
“Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan,” ujar dia.
Baca juga: Hoaks Situs siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Imbau Warga Tidak Mengisi Data Pribadi: Hati--hati
AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil"