Terkini Daerah
Rancang Alibi, 2 Pelaku Pembunuhan Kakek Tanpa Busana Minta Tetangga Bersekongkol: Pasti Orang Tanya
Dua pria berinisial MSL (60) dan SMR (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwarto (60), seorang penebang pohon kopi di Kabupaten Malang.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dua pria berinisial MSL (60) dan SMR (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwarto (60), seorang penebang pohon kopi di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jatim, Rabu (21/10/2020).
Diketahui mayat Juwarto ditemukan dalam kondisi tanpa busana di sebuah sungai pada 16 Oktober 2020.

Baca juga: Kronologi Pemuda Tewas Kecelakaan setelah Rem Mendadak, Kaget Lihat Pohon Tumbang di Jalan
Menurut Hendri, kedua tersangka berniat menghabisi nyawa korban karena kesal dengan sikap cerewetnya.
MSL dan SMR lalu menghantam bagian belakang kepala korban dengan balok kayu.
Tidak hanya itu, keduanya meminta seorang saksi membuat alibi agar tidak dicurigai polisi.
Pasalnya diketahui MSL dan SMR adalah dua orang terakhir yang menemui korban sebelum menghilang.
"Keesokan harinya kedua pelaku sempat mendatangi rumah seorang saksi, di mana saksi berinisial M ini pelaku meminta untuk membuatkan alibi bagaimana apabila nanti timbul pertanyaan dari pihak keamanan ke mana keberadaan si korban ini," ungkap AKBP Hendri Umar.
"Karena pasti orang akan menanyai pihak mereka karena mereka adalah orang terakhir yang terlihat bersama korban," lanjutnya.
Hendri menyebutkan, dalam pemeriksaan para saksi tidak menutup kemungkinan ada perkembangan kasus lebih lanjut.
"Saksinya juga kami telah lakukan pemeriksaan. Juga saksi-saksi yang lain termasuk barang bukti sudah dilengkapi," terangnya.
Baca juga: Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Mengambang, Sempat Dihubungi Ayah untuk Segera Pulang ke Rumah
Sebelumnya Hendri menyebutkan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena lima hari sudah berlalu sejak kejadian pembunuhan tersebut.
"Karena baru ditemukan 5 hari dari waktu kematiannya. Diperkirakan tanggal kematian korban yakni para 11 Oktober 2020," ungkap Hendri.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar memastikan korban tewas akibat luka benda tumpul dan tajam, terdiri dari bagian kepala dan siku.
"Kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar. Sehingga disimpulkan merupakan kasus pembunuhan," ungkapnya.
Dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Baca juga: Beri Uang Tutup Mulut Rp 7 Ribu, Modus Kakek di Bandar Lampung Cabuli Cucu: Sayang Udah Gede Ya
Kronologi Pembunuhan
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Hendri menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya korban dan seorang pelaku berangkat menuju kebun kopi untuk menebang pohon.
"Hari Minggu (11/10/2020) sore sekitar 18.00 WIB, korban dengan salah seorang pelaku yang berinisial SMR meninggalkan rumahnya untuk menuju daerah kebun kopi," papar Hendri.
"Di sana telah menunggu pelaku yang lain, berinisial MSL," tuturnya.
Hendri menerangkan penebangan pohon itu dilakukan secara ilegal dan bertujuan meresahkan warga di Desa Kepatihan.
Menurut dia, penebangan tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh ketiganya,
"Mereka berkumpul bertiga, kemudian melakukan penebangan pohon kopi secara ilegal, tanpa izin di beberapa lahan milik warga yang ada di daerah Desa Kepatihan," terang Kapolres Malang.
"Ini dengan tujuan membuat suatu keresahan, membuat masyarakat Desa Kepatihan ini tidak tenang, dan merupakan wujud rasa tidak suka kepada pemerintahan yang berjalan di Desa Kepatihan," jelasnya.
Saat menebang pohon, diketahui korban memiliki kebiasaan tidak berbusana.
"Memang pengakuan dari salah seorang pelaku, kebiasaan dari korban ini pada saat melakukan penebangan kopi itu dalam keadaan bugil atau tanpa busana," ungkap Hendri.
Lihat videonya mulai menit 6.00:
(TribunWow.com/Brigitta)